PROSEDUR TA'ARUF

Prosedur Peserta Taaruf TMI

Berikut ini merupakan Prosedur Ta'aruf Muslim Indonesia (TMI), Mohon bagi Peserta membacanya dengan seksama agar proses taaruf dapat berjalan dengan lancar.
1. MEMBUAT CV

Semua peserta TMI wajib memiliki CV, Sedangkan untuk membuat CV ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus terpenuhi, untuk syarat dan ketentuan bisa dicek di link berikut :

SYARAT & KETENTUAN

2. PROSES MEMILIH

Memilihan calon pasangan taaruf dan dilakukan dengan memilih berdasarkan data CV yang telah tersedia. Mohon dibaca dengan teliti, atau sebisa mungkin sesuaikan dengan apa yang anda inginkan. berikut ini link untuk melihat data CV :

CV AKHWAT CV IKHWAN

Kami tidak membatasi siapa yang harus memilih duluan, kami beri kebebasan siapa saja yang bersedia memilih calon pasangan sesuai kreterianya masing - masing.

3. PENGAJUAN TA'ARUF


BERKAS YANG DIKIRIM

Berikut berkas yang harus dikirim saat mengajukan ta'aruf :

1. Link CV Calon Pasangan Taaruf.
2. Link CV Diri Sendiri.

Kirimkan berkas kesalah satu akun telegram admin TMI berikut :

Siti MJS atau Adiree

WAKTU TUNGGU

Merupakan Waktu menunggu jawaban dari admin tentang hasil pengajuan taaruf, berikut beberapa aturan dan hal - hal yang disiapkan :

1. Pengajuan Taaruf berlaku 48 Jam atau 2 hari kerja.
2. Sebelum 48 jam Dilarang bertanya hasil Pengajuan.
3. Dilarang mengajukan taaruf lebih dari 1, di waktu yang bersamaan.
4. Peserta yang menerima pengajuan ta'aruf melalui admin, wajib memberikan jawaban maksimal 48 jam atau 2 hari kerja.
5. Peserta yang menerima pengajuan ta'aruf jika tanpa respone dalam kurun waktu 48 jam atau 2 hari kerja, Maka Kami Keluarkan dari peserta ta'aruf dan tidak dapat mengajukan kembali.

4. PRA MEDIASI


Merupakan Tahapan Awal saat pengajuan ta'aruf disetujui atau diterima. Adapun hal - hal yang harus dilakukan Peserta Sebagai Berikut:

1. Bertukar data diri.
2. Memberikan kepastian Lanjut ke proses mediasi atau berhenti.
3. Waktu Memutuskan Maksimal 24 Jam atau 1 hari kerja.

5. MEDIASI


Merupakan Tahapan Awal saat pengajuan ta'aruf disetujui atau diterima. Adapun hal - hal yang harus dilakukan Peserta Sebagai Berikut:

YANG DI BOLEHKAN

1. Peserta dalam 1 group (Pasangan Taaruf dan 2 admin mediasi).
2. Peserta dapat bertukar informasi dan saling mengenal.
3. Peserta dapat saling diskusi.
4. Peserta boleh bercanda sewajarnya, tidak berlebihan.
5. Peserta dianjurkan memanfaatkan waktu untuk saling mengenal.

YANG DI LARANG

1. Bertukar Kontak.
2. Komunikasi diluar Group.
3. Diskusi diluar Topic.
4. Berkirim foto terlalu sering atau terlihat Aurat.

ATURAN YANG BERLAKU

1. Maksimal Batas waktu ta'aruf yaitu 3 bulan atau 90 hari.
2. Pastikan sebelum batas waktu 3 bulan peserta sudah dapat gambaran akan melajutkan kejenjang berikutnya atau berhenti.